Upaya Kemenkes-Polda Jabar Tangani 35 Sertifikat Vaksin Palsu yang Telah Beredar

14 September 2021 14:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jabar merilis pelaku dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jabar merilis pelaku dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat pemalsu sertifikat vaksin virus corona ditangkap jajaran Polda Jabar. Mereka ditangkap di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Salah satu pelaku adalah eks relawan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, empat pelaku telah menerbitkan 35 sertifikat vaksin palsu ke pemesan di berbagai daerah.
Terkait dengan sertifikat vaksin palsu yang sudah diterbitkan tersebut, sambung Arif, pihaknya telah memberikan data ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan agar me-review ulang mengenai sertifikat ini apakah bisa dibatalkan atau bagaimana," kata Arif dalam jumpa pers di Polda Jabar, Bandung, Selasa (14/9).
Arif tak menyebutkan secara rinci identitas pengguna jasa sertifikat vaksin itu. Namun, mereka teridentifikasi berasal dari luar wilayah Jabar dan terdiri dari berbagai profesi. Kasus itu dipastikan akan dikembangkan oleh polisi.
"Ada di luar Jabar, sudah teridentifikasi nanti kita akan kasih tahu. Itu user-nya dari berbagai macam profesi," ucap dia.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Kemenkes

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik.
"Jadi nanti dari kepolisian akan sampaikan datanya ke kami. Kemudian akan dilakukan langkah lebih lanjut. Sertifikat adalah buatan, jadi secara otomatis data akan masuk dan akan mendapatkan sertifikat," ujar Anas.
Anas Maruf, Kapusdatin Kemenkes. Foto: Kemkes RI
Empat pemalsu sertifikat vaksin berinisial JR, IF, MY, dan HH. JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Pelaku pemalsu sertifikat vaksin corona yang diamankan Polda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
ADVERTISEMENT
IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang terbiasa mengakses aplikasi milik BPJS Kesehatan, PrimaryCare (PCare). Aplikasi ini digunakan petugas vaksinasi untuk merekam data vaksinasi mulai dari pendaftaran, skrining kesehatan hingga hasil pelaporan pelayanan vaksinasi.
Komplotan ini menjual jasa mereka lewat Facebook dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sertifikat.