Untuk Ketiga Kalinya, KPK Panggil Dirjen Kemensos Pepen Nazaruddin

22 Januari 2021 11:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Pepen kembali akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bansos corona.
ADVERTISEMENT
Tercatat, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Pepen. Ia menjadi salah satu saksi yang paling sering diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/1).
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
Pepen sebelumnya sudah diperiksa pada 13 Januari 2021 dan 21 Desember 2020. Saat itu, Pepen dimintai keterangan soal tahapan dan proses penunjukan langsung para vendor bansos di Jabodetabek.
Belum diketahui keterkaitan Pepen dalam perkara ini. Namun selain diperiksa, rumahnya juga pernah digeledah penyidik. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dalam penggeledahan itu.
Selain Pepen, terdapat pula pejabat Kemensos lain yang dipanggil KPK pada hari ini. Ia ialah Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Mensos.
ADVERTISEMENT
Pepen dan Kukuh akan diperiksa untuk melengkapi berkas Adi Wahyono. Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yang sudah menjadi tersangka dalam kasus bansos ini.
Bersama dengan Pepen dan Kukuh, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil. Beberapa di antaranya diduga merupakan vendor bansos. Mereka ialah Fera Sri Herawati selaku Direktur PT Integra Padma Mandiri; Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang; Agustri Yogasmara selaku Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia; Yanse (wiraswasta); dan Muslih selaku Sekretaris PT Pertani.
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap terkait bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial sebagai tersangka.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Politikus PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari sejumlah vendor bansos. Ia diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Juliari Batubara melalui dua anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso meminta fee kepada para vendor bansos sembako. Fee yang diminta ialah sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin memberikan santunan sebesar 15 juta rupiah kepada korban meninggal dunia banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Dua rekanan bansos sudah dijerat sebagai tersangka pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke. Keduanya diduga memberi suap sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Belakangan, KPK juga sedang mengusut kemungkinan adanya kerugian negara dalam pengadaan bansos ini.