TKN Soroti Materi Sengketa Pilpres: Pelanggaran Ada Rel Masing-masing

15 Juni 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana diskusi polemik bertajuk 'mahkamah keadilan untuk rakyat'. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana diskusi polemik bertajuk 'mahkamah keadilan untuk rakyat'. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mengapresiasi jalannya sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6). Meski begitu, Juru Bicara TKN Taufik Basari menyoroti sejumlah materi gugatan revisi yang dilayangkan BPN.
ADVERTISEMENT
Taufik menilai materi gugatan revisi dianggap tak sesuai dengan ketentuan tahapan hukum pemilu. Menurut Taufik setiap pelanggaran pemilu telah memiliki tahapan hukum yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan pelanggaran administrasi seperti money politics dan pengerahan ASN dapat dilaporkan ke Bawaslu, sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pembuat UU telah membuat satu aturan main dengan sedemikian rupa. Setiap jenis pelanggaran-pelanggaran sudah ada rel masing-masing. Untuk MK, sebenarnya dijelaskan, MK ini memeriksa mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres, jadi masing-masing ada relnya," kata Taufik dalam diskusi polemik bertajuk 'Mahkamah keadilan untuk rakyat' di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (15/6).
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Taufik mengatakan tahapan-tahapan dibuat untuk mengantisipasi adanya gugatan yang seharusnya tak sampai ke MK. Apalagi, kata dia, ada dalil yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya enggak sepakat di persyaratan (pemilu), nah itu kan ada tahapan di awal atau temukan pelanggaran ada kenetralan langsung laporkan saat itu. Sehingga laporan itu dirasa suatu pelanggaran bukan karena kalah lalu dicari-cari kesalahan," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya dalam sengketa pilpres di MK adu fakta mengenai perbandingan suara antara BPN dan KPU. Namun, Taufik tak ingin mempermasalahkan karena apapun keputusan MK nantinya merupakan hasil final yang harus dihormati semua pihak.
"Semestinya kalau menurut UU, sebenarnya yaitu kita harus punya versi 02 berapa dan versus KPU berapa, dan kemudian disebut kenapa beda. Tapi nyatanya enggak disampaikan di sidang MK," ujar Taufik.