Tito: Di Negara Maju, Orang Umumkan Sendiri Bila Positif Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan dirinya positif corona mengundang reaksi positif dari masyarakat. Keterbukaan semacam ini yang sangat dibutuhkan saat ini.
ADVERTISEMENT
Apresiasi juga datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian . Bima Arya sudah menghubungi Tito secara langsung untuk melaporkan hal itu.
“Kita apresiasi sikap terbuka dari Wali Kota Bogor Arya Bima yang secara sukarela dan dengan tenang mau mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19 dan dengan sukarela mengisolasi diri," kata Stafsus Mendagri, Kastorius Sinaga, menirukan tanggapan Tito atas sikap Bima Arya, dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Sikap terbuka Bima Arya dapat membuat masyarakat memahami pentingnya mengambil tindakan social distancing. Selain itu, selama mengisolasi diri upaya meningkatkan imun tubuh dapat terus dilakukan untuk menangkal corona .
Tito terus mendoakan Bima Arya agar cepat sembuh dan dapat beraktivitas kembali. Tito juga berharap Bima Arya juga dapat terus menjalani perawatan dengan baik.
Tito, kata Kastorius, juga mendorong para pengidap positif corona untuk mengumumkan dirinya terjangkit. Sehingga pasien dan orang di sekitarnya dapat segera mengisolasi diri dan menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
“Di negara-negara maju, mereka yang terkena infeksi Covid-19 mau mengumumkan ke publik dengan tujuan isolasi diri sehingga mencegah efek penularan lebih lanjut. Artinya kesadaran keterbukaan ke publik atas status positif Covid-19 dapat menghambat penularan termasuk lewat orang-orang yang sebelumnya berinteraksi dengan yang bersangkutan," tutur Kastorius menirukan Tito lagi.
Meski Bima Arya tengah menjalani perawatan karena positif corona, roda pemerintahan Kota Bogor tetap berjalan. Tugas ini akan dijalankan oleh Wakil Wali Kota Bogor.
Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa dalam kondisi Kepala Daerah berhalangan menjalankan tugas, Kepala Daerah tersebut dapat menunjuk wakil walikota untuk bertindak sebagai PLT Wali Kota untuk menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota, baik secara parsial maupun secara keseluruhan. Ini untuk menjaga agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
ADVERTISEMENT