Tim Hukum: Menkumham Akan Teken Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril

11 Juli 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Baiq Nuril bertemu dengan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani di Kantor Staf Kepresidenan, Jakara Pusat. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Baiq Nuril bertemu dengan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani di Kantor Staf Kepresidenan, Jakara Pusat. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, akan menyambangi Kantor Kemenkumham untuk menandatangani surat rekomendasi pemberian Amnesti. Surat ini kemudian akan diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly untuk kemudian dikirim ke Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Tim Hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, menegaskan, kedatangan Nuril diundang langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Erasmus mengatakan, surat rekomendasi itu membuktikan adanya dukungan dari pemerintah agar amnesti segera diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah-tengah kita semua, tapi ada kabar baik. Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana," kata Erasmus saat bertemu dengan perwakilan Kepala Staf Kepresidenan di Kantor KSP, Jakarta pusat, Kamis (11/7).
"Juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkumham (Yasonna Laoly) menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada ibu Nuril oleh Presiden Joko Widodo," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Erasmus mengatakan proses pemberian Amnesti yang tengah diperjuangkan Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak. Surat rekomendasi dari menkumham ini adalah salah satu contohnya.
Selain itu, Erasmus menyebut DPR juga sudah memberi lampu hijau terkait pemberian amnesti.
"Sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan, nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," jelasnya.
Menurutnya, kasus Nuril bisa dijadikan sebagai bentuk perjuangan korban kekerasan seksual di Indonesia agar terus bersuara dalam memperoleh keadilan.
"Ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," tuturnya.
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, pihak yang kerap mendampingi kasus Nuril, sebelumnya berharap surat permintaan pertimbangan amnesti dari Jokowi dikirim ke DPR sebelum rapat paripurna pada 16 Juli. Sebab, pada 26 Juli, DPR akan kembali memasuki masa reses hingga 15 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT