Terlibat Peredaran Narkoba, Sekdes dan Eks Kades di Bengkulu Digerebek Polisi

9 Oktober 2021 5:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Rejang Lebong menangkap perangkat desa dan mantan kades terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Foto: Nur Muhamad/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Polres Rejang Lebong menangkap perangkat desa dan mantan kades terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Foto: Nur Muhamad/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan oknum perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa (sekdes) karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, mengatakan, pihaknya pada Selasa malam (5/10) berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan sabu dan ganja di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, dengan barang bukti puluhan paket narkoba.
"Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa," kata Susilo dikutip dari Antara, Sabtu (9/10).
Dia menjelaskan, tiga orang yang diamankan ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa di wilayah itu, serta BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images
Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.
ADVERTISEMENT
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang. Setelah diperiksa, tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrex, 1 buah korek gas, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp 550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja, dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.
Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang sabu, 20 paket kecil sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 3 unit ponsel, 4 buah sekop, buku catatan penjualan sabu dan uang tunai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya, yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews