Terjerat Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Mengundurkan Diri

20 Februari 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, mengundurkan diri dari jabatannya meski kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri itu ia sampaikan melalui sebuah surat yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Iya benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar di Bekasi, pada Rabu (20/2) seperti dilansir Antara.
Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan berkonsultasi dengan Plt Bupati Bekasi yang juga wakil Neneng, Eka Supria Atmaja, serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sejauh ini, kata Sunandar, hasil rapat pimpinan DPRD telah menyetujui pengunduran diri Neneng.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selanjutnya untuk menyepakati pengunduran diri itu DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar sidang paripurna. Mengenai jadwal rapat paripurna itu juga masih dibahas Badan Musyarawah DPRD.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada iktikad baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujar dia.
Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi:
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng disebut menerima Rp 11 miliar dari pihak Lippo Group. Uang itu untuk memuluskan berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Uang Rp 11 miliar itu juga telah kembalikan ke KPK sebagai syarat mendapatkan justice collaborator (JC). Melalui JC itu, Neneng berharap hukumannya bisa dikurangi.