Temuan PPATK: Ada 176 Yayasan Lain yang Diduga Selewengkan Dana Seperti ACT

4 Agustus 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PPATK melakukan pengembangan pemeriksaan transaksi keuangan terhadap sejumlah yayasan, buntut dari penyelewengan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terungkap, ada 176 yayasan lain yang diduga melakukan penyelewengan dana seperti ACT.
ADVERTISEMENT
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kemudian kami serahkan kepada Beliau [Menteri Sosial, Tri Rismaharini] untuk diperdalam selain yang terkait dengan kasus yang sedang marak sekarang yang ditangani oleh teman-teman Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di kantor Kementerian Sosial, Kamis (4/8).
Ivan mengatakan, data entitas tersebut sudah disampaikan ke Kemensos untuk didalami. Hal itu ditindaklanjuti oleh Kemensos yang menawarkan pembentukan satuan tugas (satgas) mengecek entitas-entitas yayasan itu.
"Jadi nanti akan segera kita bentuk Satgas bersama antara Kemensos dengan PPATK terkait bagaimana Yayasan PUB dan segala macam ini bisa dikelola dengan benar, diawasi dengan benar, secara prudent, kemudian memiliki akuntabilitas sehingga masyarakat terlindungi. Tidak lagi terjadi kasus yang seperti kita baca selama ini yang sudah ditangani oleh kepolisian," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, 176 lembaga ini bekerja seperti layaknya ACT. Menghimpun dana, dan diduga penggunaannya tak seperti seharusnya.
"Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa (dengan ACT) dan status himpunan tadi salah satu di antaranya, kurang lebih seperti itu," kata Ivan .
"Rata-rata memang modusnya adalah sama ya, penggunaan dana yang dihimpun dari publik itu tidak sesuai dengan peruntukan mestinya. Ada yang lari ke pengurus, kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus, itu," sambung dia.
Dia menegaskan, pengelolaan dana oleh yayasan-yayasan tersebut diduga tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
"Jadi, kita melihat pengelolaan dana itu tidak selalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya, sesuai dengan amanat yang disampaikan kepada Kemensos. Kurang lebih seperti itu, ya," ungkap dia, tanpa merinci yayasan-yayasan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, data tersebut pun sudah diserahkan kepada penegak hukum terkait.
"Itu sudah kami serahkan ke beberapa penegak hukum yang kemungkinan akan bertambah lagi dengan yayasan-yayasan lainnya," pungkas Ivan.
Ilustrasi Logo ACT. Foto: Dok. ACT
Dalam kasus ACT, pihak kepolisian telah menetapkan 4 tersangka. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Pihak kepolisian menyatakan, sejak berdiri, ACT mengelola dana hampir Rp 2 triliun. Diduga, ACT melakukan penyelewengan sebesar 25% dari dana tersebut.
"Dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 M," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Uang itu termasuk di antaranya dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610, yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan polisi.
Sementara di sisi lain, pihak PPAT menyatakan ACT mengelola dana Rp 1,7 miliar, di mana lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas pribadi.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi," kata Kepala PPATK Ivan.