Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Tegas Panglima TNI & KSAD Soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur saat Jabat Seskab
13 Maret 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, menjawab berbagai polemik soal posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan statusnya sebagai prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
Terbaru, keduanya menegaskan Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI sekaligus melanjutkan tugas sebagai Seskab.
Jenderal Agus mengatakan, setiap kementerian/lembaga memang punya aturan tersendiri termasuk posisi TNI aktif di lembaga mereka. Itu, termasuk aturan untuk jabatan Sekretaris Kabinet.
"Jadi jabatan seskab itu kan eselon II. Eselon 2 itu bisa dijabat oleh [anggota TNI] maksimal bintang 1," kata Agus usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Berdasarkan UU TNI dan isi RUU TNI yang akan dibahas, Seskab bukan lembaga yang mengharuskan anggota TNI mundur dari dinas untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga. Jadi tidak ada masalah dengan status kedinasan TNI Letkol Teddy.
"Jadi Sesmil. Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Kementerian/lembaga juga punya undang-undang tersebut, punya undang-undang yang dia menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan itu yang diduduki oleh TNI aktif juga seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam, itu dia punya Undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," tambah dia.
Hal ini ditegaskan oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia menegaskan jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya berada di di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dengan begitu, Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI karena mengisi jabatan itu.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.
Dalam Perpres No. 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, diatur, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sesmilpres. Perpres diteken pada 5 November 2024.
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
ADVERTISEMENT