Tanya Dukcapil: Cara Mencetak KK dan Akta Lahir/Mati dengan Kertas HVS

20 Agustus 2021 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu keluarga mayat yang ditemukan di Cimahi Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kartu keluarga mayat yang ditemukan di Cimahi Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak 2020, Dukcapil membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan kertas putih HVS.
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mencetak KK dan akta lahir/mati dengan kertas HVS?
Masyarakat cukup mengajukan permohonan pencetakan dokumen ke kantor Dinas Dukcapil di Kab/Kota, atau melalui website, aplikasi, atau WhatsApp yang disediakan Dukcapil Kab/Kota.
Kepada petugas, cukup memberikan nomor HP atau alamat email. Setelah diproses, petugas Dukcapil akan mengirim SMS dan email link web untuk mencetak dokumen yang diajukan.
Nah, link berformat .pdf berisi dokumen yang diajukan itu bisa dicetak di rumah atau mana pun dengan kertas HVS 80 gram. Di link itu ada pin untuk bisa membuka pdf sebelum dicetak.

Cek Keaslian Dokumen

Meski kertas HVS biasa, namun KK, Akta Kelahiran, atau Akta Kematian itu diakui sebagai dokumen resmi. Di kertas itu, ada QR Code yang menunjukkan dokumen asli atau palsu.
ADVERTISEMENT
Caranya, scan dengan QR Code Scanner di Playstore. QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.
Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, soal cara mencetak KK dan Akta Lahir/mati dengan Kertas HVS.