Tanggapan Muhadjir soal Perempuan A Minta Perlindungan ke LPSK dan KPAI

28 Februari 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers pada acara "Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional untuk Percepatan Penurunan Stunting" di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers pada acara "Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional untuk Percepatan Penurunan Stunting" di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum perempuan A yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) tengah mengajukan permohonan ke LPSK atas kasus penganiayaan David. A juga telah menemui KPAI meminta perlindungan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, upaya A merupakan haknya sebagai warga negara.
“Oh, itu kan hak dia untuk, nanti kan akan di saya kira dari KPAI ya itu pasti akan melihat, toh. Apa perlu mendapatkan perlindungan, apa tidak. Itu akan dilihat kasusnya,” jelas Muhadjir saat ditemui di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (28/2).
“Saya kira dua-duanya bisa dilayani. Pokoknya semua badan publik harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada siapa saja yang merasa berkepentingan," sambungnya.
Muhadjir menuturkan, keputusan akhir tetap berada di KPAI. Tentu ada pertimbangan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
"Soal nanti hasilnya kesimpulannya seperti apa itu belakang deh, saya kira KPAI maupun lembaga perlindungan saksi semuanya harus menerima dia, dilayani sebaik-baiknya,” lanjut Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak kuasa hukum A berikan ultimatum kepada pihak yang sudutkan kliennya. Ia juga sampaikan kalau pihak A sudah melapor ke KPAI agar mendapat perlindungan.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," jelas Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2).
Pihaknya juga mengatakan kalau A sudah meminta perlindungan juga ke LPSK.
Meski belum dikonfirmasi pihak LPSK, namun saat kunjungan ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2) untuk menengok kondisi korban, David, Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan kunjungannya untuk membahas soal perlindungan korban dan saksi.
"Hari ini kita ketemu ortunya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis. Dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban dan proses nanti akan kita telaah lebih lanjut," kata Achmadi kepada wartawan di RS Mayapada, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
A (15) sendiri berstatus saksi dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy kepada David.
Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain Mario, satu remaja lain bernama Shane juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.