Tak Ada Izin Aksi untuk PA 212
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Tirto Karnavian mengimbau PA 212 untuk tidak menggelar aksi di depan MK. Imbauannya berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 poin 5, yang mana kebebasan berpendapat tidak boleh menganggu ketertiban publik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tito juga mengingatkan bahwa Prabowo sendiri sudah mengimbau agar pendukungnya tidak perlu hadir ke MK. Selengkapnya: