Sudan Menuju Negara Sekuler, Pindah Agama dari Islam Tak Akan Dihukum Mati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Perubahan undang-undang terjadi setahun setelah Presiden Omar Al-Bashir dikudeta. Penguasa Sudan tiga dekade tersebut dikenal dekat dengan kelompok konservatif Islam .
"Kini Sudan sudah mengizinkan warga non-Muslim minum alkohol dengan syarat tak mengganggu perdamaian dan tidak di muka umum," kata Menteri Hukum Sudan Nasredeen Abdulbari, seperti dikutip dari AFP, Selasa (14/7).
Abdulbari menambahkan, undang-undang baru Sudan juga memastikan warga Muslim yang memilih pindah agama bukan tindakan kriminal.
"Tidak ada yang berhak menuduh orang atau kelompok sebagai kafir, ini mengancam keselamatan dan keamanan warga serta menuntun pada tindakan balas dendam," ucap dia.
Pada 1983, saat Sudan diperintah oleh Gaafar al-Nimeiry, syariat Islam diberlakukan tanpa pengecualian.
Ketika Al-Bashir berkuasa pada 1989, syariat Islam makin diperkuat. Hal tersebut memicu pemberontakan di wilayah selatan yang mayoritas warganya memeluk Kristen.
ADVERTISEMENT
Pemberontakan berujung pada terbentuknya negara baru pada 2011, yaitu Sudan Selatan.
Saat hukum Islam diberlakukan ketat di Sudan, pada 2014 lalu seorang wanita dijatuhi hukuman mati karena pindah agama dari Islam ke Kristen. Eksekusi tersebut memicu kemarahan Barat.
Kala Al-Bashir terguling, kelompok pemerintah transisi mencoba membawa Sudan ke arah negara sekuler.
Sebuah draf konstitusi baru yang sedang dibahas untuk diadopsi, akan menghilangkan Islam sebagai ciri khas Sudan.
Meski Sudan adalah negara mayoritas Muslim, terdapat pula kelompok minoritas Kristen Koptik, Katolik, dan Anglikan.