Suap Eks Panitera PN Jaksel, Dirut Aquamarine Dituntut 3,5 Tahun Bui

4 Januari 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap PN Jaksel Yunus Nafik (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap PN Jaksel Yunus Nafik (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT AMDI) , Yunus Nafik, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait perkara gugatan perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Yunus dinilai terbukti menyuap Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah agar perusahaannya menang dalam gugatan perkara perdata yang sedang bergulir di pengadilan itu.
"Menyatakan terdakwa Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua tim penuntut umun KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, Yunus ingin agar perusahaannya dimenangkan dalam perkara gugatan perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan, melawan pihak penggugat, Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (PT EJFS). Sebab, jika gugatan PT EFJS dikabulkan hakim, maka PT AMDI akan mengalami kerugian hingga collapse.
ADVERTISEMENT
Untuk melancarkan keinginannya, Yunus meminta kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, menyampaikan ke mantan panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, agar PT AMDI menangkan dalam gugatan. "Yakni dengan cara Tarmizi menyampaikan kepada Majelis Hakim supaya gugatan dari PT EFJS ditolak, gugatan rekonvensi PT AMDI diterima, dengan janji akan diberikan imbalan sejumlah uang," kata jaksa Kresno.
Permintaan tersebut lantas direspons Tarmizi dengan terjadi tawar menawar kesepakatan harga sebesar Rp 750 juta. Namun, di akhir pembicaraan, akhirnya disepakati untuk membayar sebesar Rp 400 juta.
"Adanya respons dari Tarmizi yang menyanggupi permintaan untuk memenangkan PT AMDI ditindaklanjuti Tarmizi dengan menyampaikan ke Djoko Indiarto selaku Ketua Majelis Hakim, termasuk menyampaikan mengenai adanya uang uang dijanjikan PT AMDI," ujar Jaksa Kresno.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian fakta hukum ini menunjukkan bahwa janji pemberian uang dari PT AMDI telah berhadil menggerakkan Tarmizi selaku Panita Pengganti untuk berbuat sesuatu dalam jabatannya," sambungnya.
Yunus lantas menyetujui pemberian uang untuk pengurusan perkara tersebut dengan menandatangani dua lembar cek, yakni berupa 1 lembar cek BNI senilai Rp 250 juta dan 1 lembar cek BNI senilai Rp 100 juta, untuk diteruskan ke Tarmizi.
Adapun perbuatan Yunus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi poin yang memberatkan. Sedangkan, sikap Yunus yang sopan di persidangan, mengakui kesalahan dan memiliki tanggungan keluarga serta karyawan perusahaan, menjadi poin yang meringankan.
Usai pembacaan tuntutan, Yunus berniat untuk mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Yunus dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 22001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.