Spanduk Larangan Skuter Listrik Dipasang di Kawasan Malioboro

15 Juli 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemda DIY memasang spanduk larangan skuter listrik di kawasan Malioboro. Hal ini menyusul kembali maraknya penyewaan kendaraan tersebut di sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Tugu Pal Putih-Malioboro-Titik Nol Kilometer.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan larangan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Selain itu, sudah ada aturan Menteri Perhubungan bahwa skuter listrik itu tidak boleh dijalankan di tempat umum dan jalan raya.
"Saya mohon bagi para pengguna atau yang menyewakan, disewakan di tempat yang diatur untuk otoped (skuter)," katanya.
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji mengatakan bahwa pelarangan ini bukan untuk kepentingan Pemda DIY. Namun, pelarangan ini untuk kepentingan umum untuk keamanan pengguna jalan.
Meski sudah dipasang spanduk larangan penggunaan skuter dan otoped listrik, akan tetapi belum diatur untuk sanksi. Aji mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pemkot Yogyakarta untuk mengeluarkan Perwal yang mengatur sanksi.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah sampaikan ke pemerintah kota supaya segera dikeluarkan Perwal yang mengatur tentang itu yang khusus berlaku di sepanjang jalan sumbu filosofi itu," katanya.
Spanduk larangan skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro, Jumat (15/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebenarnya Dishub bisa saja menindak dengan peraturan menteri. Namun, menurut Aji peraturan menteri itu tetap didetailkan ke dalam Perwal.
"Ya masalahnya peraturan menterinya harus didetailkan. Tindakannya seperti apa. Larangan itu kalau ada pelanggarnya itu hukumannya seperti apa itu yang nanti didetailkan di Peraturan Wali Kota," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan ada 18 spanduk dan 300 stiker yang dipasang di kawasan Malioboro.
"Dari Tugu sampai Titik Nol KM 18 titik. Sepanjang Sumbu Filosofi. Kalau stiker itu 300 di tiang-tiang kita pasang semua. Di tempat yang terlihat kita pasang spanduk," kata Noviar.
ADVERTISEMENT