Sopir TransJ yang Tabrak Separator di Simprug Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi resmi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak separator dan pembatas jalan di Simprug, Jakarta Selatan , pada Senin (7/5/2018), sebagai tersangka. Sopir Berinisial M itu dianggap lalai hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Sopir sudah tersangka, inisial M," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Yusuf mengatakan, saat ini M sudah diamankan di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Meski M sudah jadi tersangka, polisi belum menahan.
"Belum (ditahan), masih diperiksa," ucap Yusuf.
Namun nahas, pohon yang tertabrak itu roboh hingga akhirnya menimpa seorang warga. Warga itu langsung tewas seketika.
Setelah kejadian, sopir M sempat melarikan diri. Namun, keesokan harinya M berhasil diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT