Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans Berisi Jenazah Ditetapkan Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (19/5).
Usai diperiksa tersangka diizinkan untuk pulang. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," kata Fahri.
Kecelakaan Karena Mengantuk
Kecelakaan bermula saat ambulans milik Paguyuban Perantau Desa tengah berhenti dan melakukan serah terima jenazah untuk dipindahkan ke ambulans Perindo.
Di saat bersamaan, mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Kuningan menuju Senayan. LF yang tengah mengantuk dan kurang konsentrasi lalu menabrak ambulans itu.
"Mobil boks menabrak ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Ambulans kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," kata Fahri.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan itu, peti yang dipakai untuk mengangkut jenazah juga rusak dan tak bisa lagi dipakai. Petugas ambulans dengan cepat langsung memindahkan jenazah yang tergeletak di jalan ke ambulans Perindo.
"Akibat kecelakaan tersebut saudara MFH [sopir ambulans Paguyuban] mengalami luka di pelipis. Lalu, saudara EP [kenek ambulans Perindo] mengalami luka pelipis. Keluarga jenazah saudara PN mengalami robek pada kepala bagian belakang, semua sudah dibawa ke rumah sakit," jelas Fahri.