Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Senjata yang Digunakan Penembak Gedung DPR Bukan Milik Pribadi
16 Oktober 2018 21:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan kedua pelaku penembak Gedung DPR RI tidak menggunakan senjata miliknya sendiri melainkan meminjam kepada orang lain untuk berlatih di Lapangan Tembak Senayan.
ADVERTISEMENT
“Jadi senjata ini dimiliki oleh seseorang berinisial A dan G. Kami akan melakukan pemeriksaan kepada A dan G apakah yang bersangkutan mengizinkan atau memang tidak mengizinkan sudah saya sampaikan tadi bahwa ini press rilis untuk menjawab dalam rangka adanya unsur kesengajaan,” ucap Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).
Nico menjelaskan senjata Glock 17 yang digunakan kedua pelaku memang jenis senjata yang biasa digunakan untuk olahraga nembak.
“Senjata ini aturannya memang untuk olahraga itu disimpan dan dititipkan di gedung senjata Perbakin,” terangnya.
Ia juga mengatakan anggota Perbakin yang ingin latihan dan meminjam menembak cukup menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA). Menurutnya, selesai latihan senjata tersebut akan kembali dimasukan ke gudang penyimpanan senjata.
ADVERTISEMENT
“Seseorang yang ingin latihan datang menunjukan KTA nya tunjukan suratnya diambil dari gudang kemudian mereka latihan, selesai latihan senjata dibalikan lagi digudang dibersihkan kemudian dititipkan senjata ini memang aturannya sepeti itu,” tutupnya.