Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Penjara, Wanita di Medan Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita bernama Nelly Farida (53) ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika jenis sabu di Polsek Medan Barat, Kota Medan. Ia ditangkap pada Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, mengatakan Nelly menyelundupkan sabu itu di dalam kotak sabun. Aksinya digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan.
“Tiba-tiba perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan (personel polisi), Aiptu JD Sinurat dan kemudian perempuan tersebut berlari sambil membuang kotak sabun tersebut," kata Afdal dalam keterangannya , Senin (3/8).
“Sabun tersebut dihancurkan dan lalu didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Afdal.
Sabu itu rencananya akan diberikan kepada suaminya Willi Manurung yang merupakan tahanan kasus pidana uang palsu.
Berdasarkan hasil interogasi, Nelly mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 100 ribu. Ia membeli dari seorang lelaki berinisial I atas suruhan suaminya.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses (hukum) selanjutnya," tutup Afdal.