Sebelum Inpres, Ridwan Kamil Sudah Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Corona

6 Agustus 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi razia dan ingatkan pengendara yang tak bermasker di Bandung. Foto: Dok-Satlantas Polresta Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Polisi razia dan ingatkan pengendara yang tak bermasker di Bandung. Foto: Dok-Satlantas Polresta Bandung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Instruksi yang ditujukan bagi menteri hingga kepala daerah tersebut mendorong protokol pencegahan COVID-19 lebih ketat dan penerapan sanksi.
Satgas COVID-19 Doni Monardo menyebut, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol corona sudah diterapkan di Jawa Barat lewat Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Inpres telah terbit Nomor 6 tahun 2020 dan ini sudah dimulai oleh Jabar dengan Pergub," ucap Doni Monardo saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8).
Ketua BNPB dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: Dok. Istimewa
Doni menyebut aturan soal sanksi yang didahului dengan sosialisasi kemudian penerapan Pergub, efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan corona.
"Penegakan hukum yang sifatnya soft, law enforcement yang soft dengan adanya teguran, peringatan, kerja sosial, denda dan ketentuan lainnya, mudah-mudahan tak perlu diterapkan, manakala semua komponen masyarakat bisa patuh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BNPB itu lalu menganalogikan perjuangan Indonesia melawan COVID-19 seperti penumpang kereta yang berada dalam satu rangkaian.
"Lokomotif dipimpin masinis, kepala negara, dan kita di gerbong-gerbong yang mungkin berbeda atau di satu gerbong sama. Salah satu gerbong tergelincir, maka rangkaian KA akan terjungkal," kata Doni.

Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

Provinsi yang pertama menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol corona adalah DKI Jakarta di awal masa penerapan PSBB. Pemprov sudah menutup banyak kantor dan tempat usaha karena pelanggaran tersebut.
Setelah DKI, Jawa Barat juga menerapkan sanksi lewat Pergub yang terbit akhir bulan Juli. Gubernur Jawa Barat mengatur rinci soal sanksi dan penerapannya secara teknis.
Kemudian Jokowi menerbitkan Inpres yang mengatur penegakan disiplin dan penegakan hukum. Inti Inpres adalah instruksi bagi menteri hingga kepala daerah untuk menerapkan protokol corona. Jika dilanggar maka ada sanksi teguran, denda, sanksi sosial, hingga penutupan tempat usaha.
ADVERTISEMENT