Sebar Video Porno Sesama Jenis, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku ditangkap usai terjaring razia patroli siber. Dalam akun medsosnya, pelaku mengunggah video porno yang menampilkan pasangan gay.
“Tersangka ini menyebarkan konten pornografi di Twitter kebanyakan video porno sesama jenis (gay),” kata Sudarno lewat keterangannya, Kamis (24/6).
Sudarno menuturkan, saat menggeledah kediamannya polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.000 video dan foto porno.
“Menemukan lebih dari 1.000 foto dan video bermuatan asusila atau porno yang dibagikan ataupun dibagikan ulang oleh pelaku melalui akun Twitternya,” ujar Sudarno.
Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Sudarno.
ADVERTISEMENT