Satgas PMK Terbitkan Aturan Zonasi Hewan Rentan PMK, Simak Detailnya

19 Juli 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi. Aturan ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas PMK, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. pada Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pengendalian lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk turunannya dengan berbasiskan pada zonasi ini diberlakukan dalam rangka mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di wilayah Indonesia yang dapat mengancam perekonomian Indonesia.
Aturan ini secara lengkap mengatur Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK baik di dalam maupun dari luar negeri. Simak aturan lengkapnya.
Untuk hewan rentan PMK dari luar negeri (ex-import) diperkenankan berlalu lintas menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian dan melakukan karantina dengan pengawasan dari POV setempat.
Untuk mobilisasi hewan antar Pulau ada 3 jalur yang dilarang yaitu dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK antar pulau di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning di Pulau Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Pulau Merah.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini juga melarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK antar pulau daro Kabupaten/Kota Zona Merah di Pulau Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Pulau Merah, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning di Pulau Zona Merah, serta Kabupaten/Kota Zona Merah di Pulau Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah di Pulau Zona Merah.
Perjalanan Hewan Rentan PMK yang diperkenankan melintas di tingkat kabupaten/kota adaah yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Hijau di Pulau Zona Merah menuju seluruh zona Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning di Pulau Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning di Pulau Zona Merah dan Kabupaten/Kota Zona Merah di Pulau Zona Merah.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK, Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah, Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah.
Tetapi kebijakan lalu lintas Hewan Rentan PMK ini dikecualikan untuk hewan yang berasal dari peternakan dengan penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan yang berwenang di daerah untuk tujuan langsung potong di Rumah Potong Hewan.
Untuk lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.
ADVERTISEMENT
Hewan Rentan PMK juga diwajibkan untuk melakukan deteksi gejala virus PMK pada masa karantina mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.