Satgas Minta Daerah Tambah Tempat Isolasi COVID-19: Balai Desa atau Sewa Rumah

21 Juni 2021 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/6). Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/6). Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengimbau daerah untuk segera membangun tempat isolasi pasien terpusat di desa hingga kecamatan. Caranya dengan memanfaatkan balai desa, hingga menyewa rumah atau ruko.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan instruksi Presiden, setiap daerah tingkat desa, selain rumah yang diisolasi karena terpapar COVID perlu juga mempertimbangkan pembentukan tempat atau isolasi shelter di desa. Kemudian juga di tingkat atasnya di kecamatan, ini juga harus dibentuk satu tempat atau karantina atau isolasi terpusat," kata Ganip, Senin (21/6).
"Manfaatkan atau sewa mungkin rumah, kemudian fasilitas umum yang bisa kita jadikan karantina atau isolasi misalnya balai desa ataupun ruko. Yang ada di situ bisa digunakan tempat karantina terpusat tingkat desa, tingkat kecamatan, sampai dengan tingkat kabupaten dan kota serta provinsi," imbuh dia.
Pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat PPKM mikro dan menekan laju COVID-19 di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli. Menambah tempat isolasi terpusat di desa atau kelurahan adalah salah satu aturan yang nantinya harus ditindaklanjuti daerah.
Tenaga kesehatan merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
"Ini tujuannya adalah untuk mengurangi beban hilir dalam arti RS rujukan. Sebanyak mungkin kita menambah BOR rumah sakit. Kalau perkembangan COVID ini tidak bisa dikendalikan pada hulunya, maka ini akan menjadi beban RS rujukan," papar Ganip.
ADVERTISEMENT
Ganip mengingatkan rumah sakit bisa kolaps jika terlalu banyak pasien COVID-19 dirawat di sana. Akan lebih baik kalau pasien bergejala ringan bisa diisolasi di tempat karantina terpusat, sehingga yang bergejala berat saja yang perlu dirawat di RS.
"Jangan sampai terjadi kolaps dalam penanganan pasien terpapar COVID. Tingkat sakit yang terpapar ini harus betul-betul bisa di-screening dari mulai OTG terus ringan, sedang, berat sampai dengan kritis," tutur dia.
"Yang bisa dirujuk RS rujukan atau RS lapangan yang ada di kabupaten/kota atau provinsi adalah mereka yang terpapar dengan gejala ringan, berat, sampai kritis. Ini yang perlu diimplementasikan di tingkat daerah," imbuhnya.
Sejumlah pasien COVID-19 dengan kategori OTG tiba di Graha Wisata Ragunan, Kebagusan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Di sisi lain, warga memang masih boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dalam aturan penguatan PPKM mikro. Tetapi harus betul-betul dipastikan kelayakan rumah dan pengawasannya.
ADVERTISEMENT
"Isolasi mandiri itu harus betul-betul bisa di-asesmen kelayakan dari rumah yang digunakan oleh penderita atau terpapar COVID ini. Memenuhi syarat atau tidak? Lalu juga terkait pengendaliannya, pengawasannya, yang dilakukan posko kelurahan/desa di dalam pemantauan masyarakat yang terpapar COVID ini," jelasnya.
"Tapi kalau kita lakukan isolasi mandiri secara terpusat, ini akan memudahkan dalam menjamin kelayakan dari tempat isolasi dan juga menjamin pengawasan, pemantauan, serta evaluasi dari pelaksanaan isolasi mandiri tersebut," tandas dia.