Saksi Beri Uang 'Entertain' Rp 50 Juta untuk Dapat Izin Gubernur Kepri

22 Januari 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur PT Marcopolo Shipyard, Simon Karuntu, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Simon mengaku pernah memberikan uang kepada staf Dinas Tata Ruang Kepulauan Riau, Evi, sebesar Rp 50 juta. Saat meminta, kata Simon, Evi menyebutnya sebagai uang 'entertainment'. Namun tidak dijelaskan maksud 'entertainment' tersebut.
"Begini, yang Rp 50 juta itu dimintakan dana untuk 'entertain' katanya (Evi)" kata Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1).
Simon menyebut uang itu untuk mengurus izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Nurdin Basirun. Dalam mengurus izin itu, Simon mengaku dibantu Evi.
"Uang itu terkait pekerjaan pengerukan?" tanya jaksa.
"Pengerukan, iya, betul," jawab Simon.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Simon mengatakan Evi melapor saat menerima uang yang diberikan melalui pesuruhnya.
"Itu sesudah dia menerima Rp 50 juta untuk pengurusan di kantor gubernur, tapi saya bagi dua itu (pemberiannya), di pemkot dan pemprov. Dan keterangan saya di situ untuk entertaiment dan pengurisan surat-surat ke kantor gubernur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Direktur PT Adventure Glamping, I Wayan Santika, yang turut menjadi saksi juga mengaku pernah memberikan Rp 70 juta kepada mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budy Hartono.
Ia memberikan uang itu setelah mendapat surat terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Karena Budy mengirim WhatsApp mengirim bukti izin prinsip. Akhir Juni, saya ke Tanjungpinang sore itu tepatnya janjian di Kota Tanjungpinang. Ketemu Pak Budy, saya dimintai uang Rp 70 juta, kemudian saya akhirnya dikasih izin prinsip," ujar Wayan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya dalam dakwaan Nurdin, uang-uang tersebut termasuk bagian gratifikasi yang diterimanya.
Adapun dalam kasusnya, Nurdin didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Didiga gratifikasi itu terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 158.808.000. Suap tersebut diduga berasal dari 3 orang swasta, yakni Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Suap itu diterima Nurdin melalui dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan Kepri yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono.