RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Ini Alasan Anggota Komisi I

29 Mei 2021 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tak kunjung disahkan. Saat ini pembahasan draf RUU PDP masih terus bergulir di DPR melalui Komisi I.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendy Simbolon mengungkapkan adanya 4 hal yang mengganjal RUU PDP tak kunjung disahkan. Dia menyebut kendala yang pertama yakni data pribadi yang terdiri dari elektronik dan non-elektronik uang harus diatur.
"Yang pertama data pribadi yang bersifat data elektronik atau data non-elektronik, karena ini kan bukan UU ITE yang hanya mengatur di dunia maya. Artinya, kalau terjadi peretasan di dunia elektronik dan non-elektronik apakah itu masuk dalam hal yang dimaksud di RUU PDP ini?" kata Effendy dalam diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (29/5).
Kendala kedua, pandangan setiap fraksi terkait hak subjek dan kewajiban pengendali data yang masih tarik menarik. Kendala yang ketiga yakni penentuan pelanggaran beserta sanksinya.
ADVERTISEMENT
"Hak subjek data dan kewajiban pengendali data, ini juga belum clear, tarik menarik. Pelanggaran dan sanksinya," ujarnya.
Kendala yang keempat, kata politikus PDIP itu, yakni penentuan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi.
"Keempat, otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi. Ini otoritas independen ini salah satunya salah satu ketuanya bisa nih Pak Ilham Bintang jadi otoritas independen," kata dia.
Karena itu, Effendy menyebut Komisi I masih membutuhkan waktu untuk membahas draf RUU PDP. Dia pun tak dapat memastikan kapan pembahasan RUU ini selesai.
"Makanya kami juga di DPR merasa berdosa, sudah tiga kali masa persidangan dalam prolegnas yang lalu belum tuntas-tuntas RUU PDP ini karena masalah-masalah tarik menarik, siapa yang bertanggung jawab seperti ini, apakah nanti pihak platform yang akan kena, atau kah siapa, masih berkutat di 4 hal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Tergantung (kapan selesainya), kalau kepentingannya tercapai, minggu depan juga jadi. Sangat bergantung pada kepentingannya, kan hanya 4 poin yang tertunda. Kenapa kemudian tidak bisa ada titik temu, ya wallahualam lah, dunia politik, terasa tapi tidak terlihat," tutup Effendy.