Rumah Wanda Hamidah HGB Milik Japto, Bagaimana Syarat Pengajuan ke Negara?

14 Oktober 2022 10:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mengeklaim bahwa pemilik HGB rumah yang ditempati artis Wanda Hamidah merupakan milik kliennya dan sudah berkekuatan hukum yang diakui BPN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penjelasan pengacara Japto, Tohom Purba, juga diperkuat pernyataan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Pemkot Jakpus juga mempunyai surat tugas dari Pemprov DKI.
Belakangan muncul pertanyaan, bagaimana warga tahu ada aset negara yang dapat dimiliki baik secara HGB dan SHM?
Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya mengatakan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait aset negara hingga pengajuan, bahkan simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan ditemani temaram lampu lilin lantaran listrik sudah diputus. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Yulia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara. Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.
ADVERTISEMENT
"Peralihan Aset BMN dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat," ujarnya.
"Tanah yang merupakan Aset Pemerintah Dapat saja dimiliki oleh warga masyarakat apabila terdapat pelepasan aset dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Polemik Rumah Wanda Hamidah
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila
Pengacara Japto, Tohom Purba, menegaskan bahwa lahan yang ditempati rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan itu.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak penggunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom.
Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.
Jalan Citandui dan Jalan Ciasem di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Google Maps
Sementara, Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Wanda menegaskan, rumah keluarganya berlokasi di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem seperti yang tertulis di SHGB milik Japto.