Richard Eliezer-Kuat-Ricky Akan Bersaksi Satu Sama Lain, Apa yang akan Terjadi?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Agendanya pemeriksaan saksi. Tapi kali ini yang menjadi saksi adalah antara mereka sendiri alias saksi mahkota. Ketiganya akan saling memberi keterangan satu sama lain di hadapan sidang.
"Rabu besok [30/11] masih ada sidang agenda keterangan saksi. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada Eliezer dan sebaliknya: keterangan saksi Bharada Eliezer untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (29/11).
Ini menjadi sidang perdana di mana para terdakwa akan memberikan kesaksian satu sama lain. Keterangan mereka dinanti. Sebab, mereka dianggap sebagai saksi kunci dalam rangkaian pembunuhan Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, hari ini juga kali pertama sidang Eliezer dkk digelar dua kali dalam sepekan. Dua hari lalu, mereka juga menjalani sidang dengan mendengar kesaksian dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Proses sidang pembunuhan Brigadir Yosua ini memang telah memasuki pekan ke 7 sejak digelar perdana pada 17 Oktober 2022. Sejumlah fakta pun terungkap, dari peran masing-masing terdakwa hingga bagaimana skenario awal pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo dan melibatkan anak buahnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.