Revisi UU Pemasyarakatan: Dapat Cuti Bersyarat, Napi Bisa ke Mal

20 September 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya revisi UU tersebut akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
Seperti di UU Pemasyarakatan yang masih berlaku, draf revisi juga masih memuat hak-hak napi seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti menjelang bebas; dan pembebasan bersyarat. Hak itu baru bisa diberikan asalkan napi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko
Namun ada satu hak napi yang baru diatur di revisi UU Pemasyarakatan yakni cuti bersyarat. Hal itu diatur di Pasal 10 ayat (1) huruf d.
Anggota Panitia Kerja revisi UU Pemasyarakatan Fraksi PAN, Muslim Ayub, mengatakan hak cuti bersyarat dapat digunakan napi untuk berkunjung ke rumah keluarga atau sekedar bepergian ke pusat perbelanjaan.
"Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada. Hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti," kata Ayub kepada wartawan, Jumat (20/9).
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Namun, ia menjelaskan setiap narapidana akan didampingi oleh petugas lapas saat menggunakan hak cutinya.
ADVERTISEMENT
"Didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ucap dia.
Ayub mengaku tak bisa memastikan berapa jatah cuti bersyarat yang bisa didapatkan napi. Sebab hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti," kata dia.
"Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," tutup Ayub.