Rancangan Perpres Alpahankam Jadi Gaduh karena Ada Upaya Politisasi

7 Juni 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Defile Alutsista TNI saat HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Defile Alutsista TNI saat HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) sarat dengan upaya politisasi.
ADVERTISEMENT
Begitu dikatakan Pengamat Pertahanan, Curie Maharani Savitri dalam serial diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertema "Membaca Anggaran Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun", Kamis (3/6).
"Kita concern ya ada upaya politisasi, politisasi ini dalam artian ada kepentingan nonpertahanan yang kemudian membuat isu ini menjadi kontroversi publik," ujar Curie.
Curie menambahkan, memang ada sebagian yang layak diperdebatkan publik dari isi rancangan tersebut. Tetapi, sebagian lainnya adalah hal yang memang bagian rutinitas.
"Misalnya Raperpres ini berbicara renstra jamak ya, 25 tahun ke depan yang merupakan instruksi presiden. Ini memang harus dilakukan Kemenhan sebagai perencana," terangnya.
Curie menyebutkan, perencanaan tersebut memang berbeda dari biasanya. Soal pendekatan, umumnya perencanaan pertahanan dimulai dari kapabilitas alat yang diinginkan, baru kemudian berbicara soal anggaran.
ADVERTISEMENT
"Tapi Kemenhan mencoba melakukan pendekatan baru, yang tadinya capability based planning menjadi budget based planning, dan ini masih dalam proses," katanya.
Melihat dinamika yang terjadi saat ini, ia pun menilai pembelian tersebut tidak tepat dilakukan sekarang karena akan menimbulkan kegaduhan. Terlebih, rancangan tersebut belum final dan masih dikaji di internal pemerintah.
"Sepengetahuan saya, ini prosesnya intra kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan terlibat, jadi kalau di bilang tertutup ya karena masih intra kementerian," jelasnya.
"Biasanya nanti ada proses mengundang para ahli untuk membicarakan lebih lanjut," pungkasnya.