LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Presiden Joko Widodo

Publik Minta Revisi UU KPK Tak Lanjut, Tapi Sikap Jokowi Beda

21 September 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Beda sikap Presiden Joko Widodo terhadap revisi KUHP dan revisi KPK disayangkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Jokowi meminta pembahasan revisi KUHP ditunda lantaran sejumlah kalangan keberatan substansinya. Revisi UU KPK juga menuai polemik di publik, tapi tak ada permintaan penundaan dari Jokowi.
"Sebetulnya publik juga ramai sekali meminta agar revisi Undang-Undang KPK ini tidak dilanjutkan ya, dan sikap presiden berbeda," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, usai acara diskusi tentang revisi KUHP di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Menurut dia, beda sikap juga ditunjukkan pemerintah dalam hal pemberian sanksi terhadap koruptor. Ia menilai hukuman terhadap koruptor sebagaimana dalam revisi UU Pemasyarakatan lebih longgar. Sementara revisi dalam KUHP dinilai justru dapat mempidanakan masyarakat biasa.
"Kan kalau kita lihat sikap yang sama juga terjadi pada Undang-Undang Pemasyarakatan yang membuka remisi kepada koruptor dan orang bertanya-tanya, ini ada apa, itu juga pertanyaan dari kami. Kok untuk publik, masyarakat biasa, begitu banyak aturan kriminal untuk menjerat mereka, sedangkan para koruptor longgarkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Asfinawati meminta pemerintah dan DPR adil dalam membuat suatu aturan pidana. Sebab ada asas yang mengatur semua orang sama di mata hukum.
Ia mengaku ironis ketika ada masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan tapi hukumannya disamakan dengan koruptor. Asfinawati meminta pemerintah dan DPR lebih memberatkan pidana bagi koruptor. Sebab korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Semua orang harus diberikan hak yang sama dong, tapi kita pikirkan ada orang mencuri 3 buah kakao dan pernah kejadian. Di samakan tindakannya dengan orang yang mencuri puluhan atau ratusan triliun itu adil atau tidak. Yang lebih mengenaskan lagi kalau orang yang mencuri 3 kakao ini sebetulnya jadi miskin karena koruptor," paparnya.
Sebelumya, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi KUHP. Salah satunya karena ingin mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP.
ADVERTISEMENT
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Namun untuk revisi UU KPK, tetap disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten