Pria di Jaksel Curi Sertifikat Tanah Orang Tua untuk Beli Narkoba

4 Maret 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AF, pencuri sertifikat orang tua kandung dihadirkan di Polda Metro Jaya. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AF, pencuri sertifikat orang tua kandung dihadirkan di Polda Metro Jaya. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AF di Cilandak, Jakarta Selatan. AF ditangkap karena mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya senilai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pelaku mencuri sertifikat tanah dari brankas milik orang tuanya. Sertifikat tersebut pun dibuat duplikasinya pada seorang notaris.
Sertifikat yang dipalsukan dimasukkan kembali ke brankas orang tuanya, sedangkan sertifikat asli disimpannya.
Rilis pencurian sertifikat orang tua kandung di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Kita dalami inisialnya AF. Ia mencuri sertifikat (milik orang tuanya). Pelaku punya ketergantuangan narkoba,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).Yusri menuturkan, setelah AF mendapatkan sertifikat tanah asli dan menaruh sertifikat palsu di brankas, dia memberikan sertifikat ke jasa bridging (penyedia jasa talangan aset). Nilainya jauh lebih murah dari nilai aset yang ada di sertifikat, yakni hanya Rp 3,7 miliar.
Syarat dalam transaksi bridging mesti menghadirkan kedua orang tua pelaku. Pelaku pun mensiasati dengan menghadirkan figur palsu menyerupai orangnya.
ADVERTISEMENT
“Untuk memudahkan bridging harus memakai orang yang sama dengan orang tuanya. Membuat figur hampir sama, dialah membuat figur orang tuanya. Dijual Rp 3,7 miliar,” ujar Yusri.
Barang bukti pencurian sertifikat orang tua kandung di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Penyedia jasa bridging lalu mendatangi rumah orang tua pelaku untuk melakukan penyitaan aset tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Orang tua pelaku yang baru pulang dari Korea Selatan pun kaget dengan kedatangan mereka. Orang tua pelaku pun bingung.
Orang tua pelaku lalu memeriksa brankas tempat menyimpan surat-surat penting. Setelah dicek sertifikat tanah di brankas ternyata palsu. Setelah itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil diungkap.
Barang bukti pencurian sertifikat orang tua kandung di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Yusri mengatakan, ketergantungan narkoba yang diidap AF sedikit banyak memperngaruhi tindakannya itu. Dia juga menggunakan hasil mencuri sertifikat tanah dan menjualnya untuk foya-foya.
ADVERTISEMENT
"Untuk foya-foya, bayar utang, dan membeli narkoba," ungkap Yusri.
Dalam menjalankan aksinya, AF dibantu 6 lainnya berinisial BD (Bandar Narkoba), Y (Figur Istri), KS (Figur ayah), AS (Staff pelaku), SW (pembuat laporan palsu), dan FT (staff pelaku). Mereka dijerat Pasal 367, Pasal 263, Pasal 266 jo 55 KUHP.