Pria di Depok Mengamuk: Rusak Mobil PLN, Sempat Teriakkan Nama Jokowi

13 November 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pria yang mengamuk teriak Jokowi dan merusak kendaraan PLN di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang mengamuk teriak Jokowi dan merusak kendaraan PLN di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Depok telah mengamankan pria yang mengamuk di kontrakan PLN Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (12/11) sore. Diketahui pria yang mengamuk tersebut bernama Luki Fahrizal (30) dan melakukan perusakan kendaraan milik PLN.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada saat kejadian pelaku memasuki kontrakan PLN di Kelurahan Kemirimuka.
“Pelaku sempat meminta izin salat kepada saksi Drian (26). Saksi memberikan izin kepada pelaku untuk salat,” ujar Yogen, Sabtu (13/11).
Setelah melaksanakan salat, pelaku sempat meminta minum air putih dan merokok kepada Drian yang kemudian mempersilakannya. Tidak hanya itu, pelaku sempat mengobrol Drian dan satu saksi bernama Benaso Daeli.
“Pelaku kembali meminta izin kepada saksi untuk menyetel musik, namun saksi melarang permintaan pelaku,” ungkap Yogen.
Ketika itu, pelaku juga memberitahukan tujuannya yaitu ke Kota Depok dan Purwakarta. Ia pun sempat menanyakan agama dari Benaso Daeli.
Setelah saksi Benaso menjawab agamanya Kristen, pelaku kemudian mengamuk dan mengancamnya dengan senjata tajam yang dia bawa. Polisi belum menjelaskan motif pelaku.
ADVERTISEMENT
“Pelaku langsung mengamuk dan mengancam akan memanah orang. Saksi Benaso ini langsung kabur,” terang Yogen.
Melihat Benaso kabur, pelaku berusaha melakukan pengejaran dan berteriak takbir dan sempat menyebut nama Jokowi. Pelaku juga melakukan perusakan terhadap kaca kendaraan mobil milik PLN.
“Menggunakan paralon, pelaku berusaha memecahkan kaca mobil beberapa kali sampai paralon pecah, kaca mobil PLN hanya retak,” pungkas Yogen.
Pria yang mengamuk teriak Jokowi dan merusak kendaraan PLN di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku diancam Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan hukuman dua tahun enam bulan. Polres Metro Depok juga akan membawa pelaku ke RS Polri untuk pemeriksaan kejiwaan.
==