Pria Asal Riau di Bantul Ditangkap Polisi karena Curi Duit Kotak Amal Masjid

23 Februari 2021 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal saat konpers di Polres Bantul. Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal saat konpers di Polres Bantul. Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial AHP (48) asal Riau diamankan anggota Polsek Pleret usai mencuri uang dari kotak amal sebuah masjid di Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Modusnya, tersangka mencuri duit dari kotak amal dengan pulut atau getah burung dengan lidi. Duit di kotak amal dicolok-colok agar menempel di duit kertas dan ditarik keluar.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (21/2) dini hari. Awalnya dua petugas yang sedang patroli curiga ketika melihat seorang pria mondar-mandir di Masjid At Ta’abbud Wonokromo I, Wonokromo, Pleret.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal saat konpers di Polres Bantul. Foto: Polres Bantul
"Petugas kami curiga dengan gerak-gerik AHP yang terlihat mondar-mandir tidak jelas di masjid," kata Kapolsek Pleret AKP Tukirin dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Lantaran curiga, petugas lantas meminta AHP membuka isi tasnya. Dari situ didapati sejumlah uang kertas serta dua botol pulut burung. Petugas kemudian mengecek kotak amal di masjid tersebut dan didapati banyak pulut yang menempel.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal saat konpers di Polres Bantul. Foto: Polres Bantul
"Petugas menemukan ada bekas pulut burung yang masih menempel di lubang kotak infak," kata Tukirin.
ADVERTISEMENT
"AHP juga mengakui, dua minggu sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di masjid tersebut. Dalam aksinya itu, AHP berhasil menggondol uang sebanyak Rp 153 ribu," ujar Tukirin.
Pelaku ini mengaku memang sudah menyiapkan pulut dan lidi untuk mencuri. Tak hanya di Bantul, AHP juga mengaku pernah beraksi di Klaten dan Solo, Jawa Tengah. Alasannya tak lain karena ekonomi.
"Sasaran adalah masjid yang berada di pinggir jalan dan dalam keadaan sepi. Biasanya melakukan aksinya pada malam hari," kata Tukirin.
Kini AHP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT