Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS, Libur Lebaran 8 Hari

28 Mei 2019 10:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
ADVERTISEMENT
Dengan penetapan ini, artinya liburan Lebaran bagi PNS hanya 8 hari, yakni 2-9 Juni 2019. PNS harus kembali bekerja pada Senin (10/6).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam keterangan pers Humas Kementerian PAN-RB, Selasa (28/5), keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.
Libur lebaran PNS harus tertunda dan baru dimulai pada tanggal 2 Juni 2019. Sebab, para PNS harus mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila.
"Sesuai Keppres (PNS) wajib upacara," jelas Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Keppres yang dimaksud Bima adalah Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Bima melanjutkan, bagi yang sudah mengajukan cuti, tetap saja harus hadir mengikuti upacara.
ADVERTISEMENT
"Upacara wajib," tegasnya.