PPKM Darurat, Mal di Sleman Tutup Penuh Termasuk Restoran di Dalamnya

3 Juli 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto: Dok. Istimewa
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Sleman memberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli. Kebijakan PPKM Darurat di Sleman ternyata jauh lebih ketat dari pusat. Mal diwajibkan tutup penuh, termasuk restoran di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta menjelaskan pihaknya telah menelaah Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman. Hasilnya mal harus 100 persen tutup.

"Pemahaman kami sebelumnya (seperti saat) mendengar paparan Pak Luhut. Tapi pimpinan daerah punya kewenangan, dan mal di Sleman totally close, tidak ada aktivitas sama sekali," kata Surya saat Zoom bersama Forum Wartawan Kepatihan, Sabtu (3/7).

Show more

Perbedaan yang dimaksud Surya adalah penjelasan pusat bahwa restoran atau cafe di dalam mal masih boleh buka asal tidak melayani makan di tempat dan hanya take away atau delivery. Namun di Sleman ternyata aturannya berbeda.

Surya menjelaskan bahwa di aturan Inbup Sleman soal PPKM Darurat ditegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara tanpa embel-embel boleh melayani daring. Artinya aktivitas apa pun di mal tidak diperkenankan.

ADVERTISEMENT

"Kita telaah betul ketentuan di Kabupaten Sleman. Untuk mal diharapkan totally close. Agak berbeda yang kita pahami dan publikasi sebelumnya bahwa mal masih ada kesempatan untuk supermarket atau toko obat (di mal). Pemahaman kita sebelumnya itu boleh, tapi untuk wilayah Sleman itu tidak boleh," ujarnya.

"Restoran (di mal) transaksi online atau tidak boleh dine-in, kita perkirakan masih. Tapi ternyata di aturan Sleman tidak boleh," jelasnya.

Surya pun telah meminta empat mal yang ada di wilayah Sleman yaitu Ambarrukmo Plaza, Hartono Mal, Jogja City Mal, dan Sleman City Hall untuk tutup. Serta merevisi jika sebelumnya ada pengumuman restoran di dalam mal masih layani take away.

Dalam Inbup Sleman soal PPKM Darurat ini memang ada dua poin yang menjelaskan bahwa mal tutup total dan restoran di dalam mal tidak bisa melayani take away maupun delivery.

ADVERTISEMENT

Yang pertama poin "Supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang bangunannya berdiri sendiri serta menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen".

Kata "bangunannya berdiri sendiri" ini tidak ada di dalam Ingub DIY Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat di DIY untuk Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan provinsi.

Poin selanjutnya, di dalam Inbup tersebut juga ditegaskan "kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara".

Poin tersebut berbeda dengan Ingub DIY Nomor 17/INSTR/2021, di sana dijelaskan "pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan/ ditutup sedangkan aktivitas perdagangan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sepenuhnya dilakukan secara daring (online)".

Read more!