PP 94/2021: PNS Dilarang Terlibat Pemilu, Terancam Diberhentikan

14 September 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP itu terbit pada 31 Agustus 2021 ditandatangani Jokowi dan diundangkan oleh MenkumHAM Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 5 huruf n, PNS dan ASN kini dilarang ikut terlibat dalam segala bentuk kampanye baik Pilpres ataupun Pilkada.

Berikut bunyi dari Pasal 5 huruf n tersebut:

PNS dilarang:
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
ADVERTISEMENT
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jika PNS melanggar aturan tersebut, dalam Pasal 7 dan Pasal 8, diatur sanksi bagi mereka. Mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat.
Sanksi tersebut beragam mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan jabatan hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Berikut bunyi dari Pasal 7 dan Pasal 8:

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pasal 8

1. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat
2. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ADVERTISEMENT
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
4. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gedung Bawaslu, di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Adek Berry/AFP

Bawaslu Apresiasi

Menyikapi PP 94 itu, Bawaslu memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi. Sebab peraturan tersebut akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 terutama terkait pengawasan netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menilai peraturan ini memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya yani No.53 Tahun 2010, di mana dalam PP No. 94 larangan PNS memberikan dukungan dan terlibat kampanye sudah jelas diatur.
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020, terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Fritz Edward. Foto: Bawaslu RI
Pelanggaran itu terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
"Atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak 1.562," ucap Fritz.
ADVERTISEMENT
Fritz menambahkan, pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada 2020 terbanyak masih di media sosial. Pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.
"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos,pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial,"ucap Fritz.
"Untuk itu, Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di atas dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," tutur Fritz.