PP 4/2020: Dewas KPK Diseleksi Pansel, tapi Ujungnya Dipilih Jokowi

27 Januari 2020 12:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembukaan Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI dengan Kementerian Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembukaan Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI dengan Kementerian Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
PP itu disahkan Jokowi tanggal 16 Januari 2020. Ketentuan ini sebagai aturan lanjutan setelah Dewas KPK pertama ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Ada beberapa poin yang dibahas PP tersebut, salah satunya pengangkatan dewan pengawas KPK harus melalui panitia seleksi yang dibentuk Presiden Jokowi.
"Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat, dan 4 orang yang berasal dari unsur masyarakat," bunyi Pasal 5 ayat 2, sebagaimana dikutip kumparan, Senin (27/1).
Dalam beleid ini, dijelaskan posisi ketua pansel juga merangkap sebagai anggota yang berasal dari unsur pemerintahan, satu wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Sementara, dalam Pasal 6, tertulis tugas mereka mengumumkan penerimaan calon anggota Dewas, melakukan pendaftaran calon anggota Dewas, mengumumkan nama calon anggota Dewas dalam laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, dan menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Pasal 7 ayat 8, Pansel harus memilih 10 calon anggota Dewas KPK:
"Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas."
Kemudian, 10 nama calon anggota Dewas KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. Tapi, ternyata DPR bukan memilih 10 menjadi 5, tapi hanya konsultasi.
Pasal 8
(1) Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas kepada DPR untuk dikonsultasikan.
Lalu siapa yang memilih 10 menjadi 5, PP ini menyebut ditentukan Presiden Jokowi.
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan."
ADVERTISEMENT
Beda dengan Pilih Pimpinan KPK
Ketentuan soal Dewas ini berbeda dengan memilih pimpinan KPK. Dalam UU KPK, pimpinan KPK diseleksi 10 orang oleh Pansel, lalu dipilih menjadi 5 oleh DPR, bukan Presiden
"DPR RI wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," pasal 30 angka 8 UU 30/2019 .
Ketentuan PP 4 tahun 2020 ini adalah dampak dari UU KPK direvisi menjadi Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur Dewas KPK.