Polri Tarik 3 Penyidik dari Penugasan di KPK

2 Juni 2021 0:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira Polri pada Senin (31/5). Dalam rotasi kali ini, Sigit turut menarik tiga penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Penarikan mereka dari penugasan di KPK tertuang dalam telegram Kapolri nomor ST/1109/V/KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Telegram itu ditandatangani oleh Karobinkar SDM Polri Brigjen Bariza Sulfi.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Telegram penarikan ini keluar satu hari sebelum pegawai KPK yang dinyatakan lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan dilantik menjadi ASN.
Setelah ditarik dari KPK, Kompol Edward Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi menjadi Pamen Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayud dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.
Mabes Polri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengapa tiga penyidik itu ditarik dari penugasan di KPK.

Tidak Ada Nama AKP Robin

Selain itu, dalam telegram ini tidak ada nama AKP Stepanus Robin Pattuju. Sebelumnya, ia telah diberhentikan oleh Dewas KPK terhitung sejak Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
AKP Robin diberhentikan secara tidak hormat karena memeras dan menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
AKP Robin merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri dan berstatus aktif sebagai anggota Polri.
Mabes Polri juga belum memberikan keterangan terkait tidak ada penarikan AKP Robin dari KPK.