Polri Soal Aturan Larangan Tayangkan Polisi Arogan: Untuk Media Internal Polri

6 April 2021 12:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
ADVERTISEMENT
Divisi Humas Polri memberi penjelasan terkait surat telegram yang berisi larangan media menampilkan tindakan arogan kepolisian, Senin (5/4). Terdapat 11 poin aturan larangan dalam telegram tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telegram tersebut ditujukan untuk media internal Polri. Hal itu tak berlaku untuk media pada umumnya.
“Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum),” kata Ahmad kepada kumparan, Selasa (6/4).
Ahmad menegaskan, media yang dimaksud dalam poin pertama merupakan media internal Polri.
“Artinya media yang dimaksud pun media internal,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4). Salah satu poin telegram tersebut, meminta media tak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan.
Berikut isi telegram tersebut:
ADVERTISEMENT