Polri Larang TV Siaran Langsung saat Sidang Vonis Aman Abdurrahman
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus aksi terorisme Aman Abdurrahman akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya meminta sidang tersebut untuk tidak disiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Metro Jakarta Selatan sepakat dengan usulan tersebut. Wakapolres Jaksel, AKBP Budi Sartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait penayangan sidang.
“Kapolres akan ada ketentuan dari KPI tak boleh live. Nah, ini ada ketentuan dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan bagaimana teknisnya. Yang pasti untuk live tak diadakan dulu, nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan dengan bagian dari humasnya pengadilan,” ucap Budi di Mapolres Jaksel, Kamis (21/6).
“Jadi seluruh TV tidak boleh live, nanti dijaga ketat kepolisian dengan humas pengadilan. Jadi sementara masih kita koordinasi teknisnya dengan pengadilan, jadi anggota kabagops dengan reskrim sedang koordinasi dengan pengadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Subang, Jakarta Pusat. Aman menyasar Jalan Sabang sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.
Bom tersebut akhirnya diledakan di gerai Starbuck dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016.
Tak hanya itu, Aman juga didakwa sebagai otak Bom Kampung Melayu dan Gereja Oikumene, Samarinda.