Polling: Komnas Perlindungan Anak Minta Kata ‘Anjay’ Tak Digunakan, Kamu Setuju?

30 Agustus 2020 20:35 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengunjungi salah satu ashram di Klungkung mengecek dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengunjungi salah satu ashram di Klungkung mengecek dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoal penggunaan kata anjay dalam komunikasi sehari-hari. Sebab, menurut lembaga itu kata anjay dinilai memiliki makna kasar.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resminya, Komnas PA mengatakan kata anjay bisa bermakna pujian, akan tetapi juga bisa bermakna hinaan. Bahkan penggunaan kata tersebut dianggap bisa menjurus ke tindak pidana.
“Jika istilah anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Maka itu harus dilihat perspektifnya," terang rilis Komnas PA yang ditandatangani Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal Dhanang Sasongko.
Karenanya, Komnas PA mengajak mengajak agar masyarakat tak lagi menggunakan kata anjay. Apakah kamu setuju terhadap usulan ini? Sampaikan jawabanmu di polling kumparan berikut ini!