Polisi Ultimatum Pelaku Tawuran di Jaksel: Coba Lagi Kami Tindak Tegas

20 Agustus 2021 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tawuran akibat saling ejek di Instagram terjadi di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi sudah mengamankan 13 orang yang terdiri dari 11 tersangka serta 2 saksi yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengultimatum para pelaku tawuran berupa tindakan tegas.
“Tentunya ini semacam ultimatum keras bagi para pelaku yang mencoba, mencoba dan mencoba membuat keributan ataupun tawuran di wilayah Jakarta Selatan kita tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” ujar Antonius dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Menurutnya, kejadian tawuran sudah sering terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Untuk itu, ia meminta hal ini menjadi pelajaran bersama untuk tidak mentolerir kejahatan tawuran, apalagi dengan membawa dan menyalahgunakan senjata api (senpi) maupun senjata tajam (sajam).
ADVERTISEMENT
“Ini kesekian kali dan tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak akan juga mentolerir bagi yang menyalahgunakan senjata. Baik itu senjata api senjata tajam di depan ini tentunya kita tidak akan mentolerir bagi warga yang menyalahgunakan,” jelasnya.
Dalam tawuran itu, seorang anggota geng tewas akibat terkena sabetan senjata tajam. Korban bernama Hendra Baran Kumara sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal di perjalanan.
"Korban atas nama Hendra Baran Kumara. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," tutur Antonius.
Polisi lalu menangkap 13 orang yang terlibat tawuran, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Kesebelas pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda, karena sebagian di antara mereka masih di bawah umur. 7 tersangka dari kelompok Bangka 11 dijerat Pasal Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
“Kita terapkan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55, Pasal 170. Jadi ini Pasal Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, ini ada 7 orang tersangka," jelasnya.
Sementara untuk 4 tersangka dari kelompok Bangka 9 dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12.
“Kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan menggunakan Instagram Warmat ini kita kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, ini ada empat tersangka,” ungkap Antonius.