Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edi Sitepu (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya

Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kericuhan di Bawaslu, Gambir, Petamburan

22 Mei 2019 20:21 WIB
Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edi Sitepu (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edi Sitepu (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi dari Polda Metro Jaya telah menetapkan 257 tersangka terkait kerusuhan saat demo yang terjadi Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) pagi. Mereka merupakan perusuh di 3 lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan adanya kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 (Mei) TKP-nya ada 3. Pertama, ada di Bawaslu, kedua Petamburan, tiga di Gambir," kata Kabid Humas Polda Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5) pukul 20.00 WIB.
Argo kemudian merinci jumlah tersangka di 3 lokasi berbeda tersebut. Paling banyak merupakan perusuh di Petamburan.
"Dari tiga TKP tersebut, setelah kita lakukan penangkapan terhadap sekelompok masa yang rusuh. Ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan. Di Bawaslu ada 72 tersangka, di Petamburan 156 tersangka, di Gambir 29 tersangka. Keseluruhan 257 tersangka," ungkapnya.
Argo kemudian menjelaskan, mengapa polisi mentersangkakan para perusuh itu. Salah satunya karena melawan polisi yang tengah bertugas.
ADVERTISEMENT
"Di Bawaslu, kenapa kita lakukan penangkapan? Karena yang bersangkutan melawan petugas dan melakukan pengerusakan karena memaksa masuk Bawaslu," tutur dia.
"Kemudian di Petamburan pembakaran mobil, ada penyerangan asrama (polisi). Di Gambir ada penyerangan asrama Gambir dan Polsek Gambir," tutur dia. Untuk TKP di Bawaslu, kata Argo, ada bendera hitam, mercon, atau petasan yang dijadikan barang bukti. Ada juga beberapa HP yang disita polisi.
"Di Petamburan baranng bukti yang kita amankan adalah yang pertama ada celurit, kemudian ada busur panah," ujar dia sembari menunjukkan barang bukti.
Tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dan 212 , 214, 217, dan 218, sedang tersangka di Petamburan juga dikenai Pasal 187 tentang pembakaran.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers ini, ada sejumlah tersangka berbaju oranye yang ditampilkan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten