Polisi Tetap Gelar Perkara Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Meski Tak Langgar Prokes
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berencana akan menggelar perkara terkait pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di Home Sean Gelael, Prapanca, Jakarta Selatan, meski belum menemukan adanya pelanggaran sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Menurut dia, gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan status kasus tersebut, apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," kata dia.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai yang ditentukan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Belum ditemukan unsur persangkaan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Senin (18/1).
Selain Raffi Ahmad, pesta tersebut juga dihadiri oleh sejumlah nama lainnya, seperti Gading Marten, Anya Geraldine, hingga mantan Gubernur DKI yang kini menjadi Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Istri Ahok, Puput, juga terlihat hadir di pesta pada Rabu (13/1) malam.
ADVERTISEMENT
Selain urusan Raffi Ahmad, pesta yang digelar itu diduga melanggar sejumlah aturan dalam penerapan PSBB ketat DKI yang sedang berlaku hingga 25 Januari.