Polisi Tes Urine Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Jaksel

26 Desember 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden itu menyebabkan satu orang tewas dan beberapa orang terluka.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut tersangka berinisial H (25 tahun) yang mengemudikan mobil Hyundai. Saat ini, tersangka yang merupakan karyawan sebuah bank BUMN itu sudah ditahan. Polisi juga sudah mengecek urine tersangka.
"Kemarin sempat kami cek urine. Kami masih menunggu hasilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
H diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Jumat (25/12). Mobil yang dikendarai H menyerempet mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
Alhasil, Toyota Innova yang sedang melaju di Jalan Raya Pasar Minggu itu keluar jalur lalu menabrak 3 motor yang sedang melaju berlawanan arah.
Masih berdasarkan penyelidikan, insiden ini diduga dipicu oleh saling salip antara H dengan Aiptu Imam di jalan sebelum tempat kejadian perkara. H bahkan mengaku sempat dicegat lalu dipukul. Lantaran itu, ia pun mengejar Aiptu Imam hingga terjadi kecelakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat H sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Saat ini, H dijerat Pasal 315 ayat 5 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.