Polisi Tangkap Suami Istri di Jakbar, Sita Uang Palsu Rp 300 Juta

25 Mei 2022 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menata barang bukti mata uang dolar palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menata barang bukti mata uang dolar palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial MT (35) dan MH (29) di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua tersangka merupakan pengedar uang palsu.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5).
Taufik menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan yang masuk ke Mapolsek Kalideres pada Selasa (10/5). Saat itu juga polisi langsung menangkap kedua pelaku.
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan polisi," ujar Taufik.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menuturkan, dari tangan pelaku disita uang palsu dengan senilai Rp 300 juta. Aksi kejahatan mereka ini sudah berlangsung selama 6 bulan.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan alat pencetak uang palsu. Setelah uang palsu dicetak mereka menggunakannya untuk membeli sesuatu ke warung atau toko. Kembalikan dari uang palsu yang dibelanjakan itulah kemudian mereka simpan.
ADVERTISEMENT
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar. Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu nanti kembaliannya Rp 10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, kata Wasdar, setiap produksinya mereka mampu menghasilkan Rp 30 juta uang palsu. Namun belum diungkap motif kedua tersangka tersebut mengedarkan uang palsu.
"Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," rinci Syafri.
Atas perbuatannya para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Juncto 26 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT