Polisi Tangkap Rangga, Buronan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi

19 Mei 2021 22:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan di Bekasi, Rangga Tias Saputra, akhirnya ditangkap. Pria 27 tahun itu ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Rangga dibenarkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade. Namun ia belum merinci perihal penangkapan itu.
"Iya ditangkap hari ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Rangga buron usai merampok dan memperkosa seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Aksi kriminalnya dilakukan pada Sabtu (15/5) malam.
Sebelumnya polisi telah menangkap 2 pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal itu. Mereka adalah Risky yang ditangkap di Jakarta Utara dan Abdullah yang merupakan penadah barang curian.
Dari keterangan mereka berdua diketahui Rangga adalah otak pencurian itu. Dia juga satu-satunya yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV, di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO-Reno Esnir
Dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hanya menunjukkan poster DPO Rangga. Pria itu diminta untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Imbauan, RTS silakan menyerahkan diri. Kalau tidak, akan kita kejar ke mana pun. Karena identitas pelaku dan tinggal di mana kita sudah tahu," kata Yusri.
Rangga terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.