Polisi Tangkap Pemalsu KTP, SIM dan SKCK untuk Daftar Taksi Online

9 Oktober 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian (kedua kanan) saat konferensi pers tindak pidana pemalsuan di Polres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/2019). Foto: Dok. Polres Kota Bandara Soetta
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian (kedua kanan) saat konferensi pers tindak pidana pemalsuan di Polres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/2019). Foto: Dok. Polres Kota Bandara Soetta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nur Fadlianto harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan KTP, SIM hingga SKCK. Jasanya itu dipasarkan lewat media sosial dengan harga Rp 800 ribu dengan sasaran calon driver taksi online.
ADVERTISEMENT
Nur sudah membuka jasa pemalsuan itu sejak Maret 2019. Hingga tertangkap pada September lalu setidaknya ada enam pelanggan dari jasa pria 32 tahun itu.
Pelanggannya adalah Ali Al Arif (29), Andris Saputra (36), Ismail Rosyatnur (33), Hendra Alkhabiiru (33), Mochamad Haerudin (29), dan Sutrisna alias Utis (32).
Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian (kiri) saat konferensi pers tindak pidana pemalsuan di Polres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/2019). Foto: Dok. Polres Kota Bandara Soetta
"Mereka menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar dan membuat akun layanan antar-online Gocar," kata Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).
Arie menyebut, Nur belajar membuat dokumen palsu secara otodidak. Sekali dapat pesanan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
Dia mengatakan Nur membuat KTP dan SIM palsu dari data KTP dan SIM asli yang didapat dari tersangka K yang merupakan copet. Saat ini K masih buron.
ADVERTISEMENT
"SIM dan KTP berubah menjadi data yang diinginkan para tersangka dengan cara menggosok sampai halus salah satu sisi (menggunakan amplas) dari SIM atau KTP yang diperoleh tersangka 1 (Nur) dari DPO atas nama K untuk kemudian dicetak ulang," kata Arie.
Polisi mengamankan Nur dan enam pelanggannya dengan barang bukti berupa puluhan KTP, SIM dan belasan SKCK diduga palsu. Selain itu, diamankan juga alat untuk memalsukan, seperti printer, bahan baku kertas, dan cairan pembersih baju.
Atas perbuatannya itu, Nur dan para pelanggannya dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHP. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.