Polisi Tangkap Admin STM se-Jabodetabek, Penghasut Demo Rusuh 8 dan 13 Oktober

20 Oktober 2020 1:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga sebagai penggerak massa perusuh dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu. Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya berperan mengajak, memprovokasi dan menyebarkan informasi hoaks.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ucap Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Yusri menjelaskan untuk MLAI dan WH, merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek yang memiliki pengikut 20 ribu. Sementara SN, merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Ketiganya memprovokasi massa melalui akun-akun tersebut agar massa berbuat kerusuhan pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan
"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.