Polisi Sita 184 Satwa Dilindungi di Sukabumi, Burung Kakatua hingga Nuri Bayan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Tipiter Kombes Pol Muh Zulkarnaen mengatakan, tersangka memelihara 184 satwa dilindungi tanpa izin. Burung tersebut juga diduga diperjualbelikan dengan harga tinggi.
"Modus operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Zulkarnaen lewat keterangannya, Kamis (14/1).
“Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," sambung Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai macam burung seperti 53 ekor Kakatua Maluku Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.
ADVERTISEMENT
"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara